Most Visited

  • PHDI Sidoarjo Apresiasi Profesionalitas dan Kepedulian Sosial Polri di Usia ke-79

    • Admin News1
    • 29 Jun, 2025
  • Polresta Sidoarjo Tegaskan Tak Ada Penggelapan Alat Deteksi Kabel, Semua Sesuai Prosedur Hukum

    • Admin News1
    • 29 Jun, 2025
  • Lomba Mewarnai dan Melukis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Diikuti 160 Peserta

    • Admin News1
    • 29 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 30 Jun 2025
    • Home

    Dua Pelaku Pencurian Mobil Pick Up di Taman Sidoarjo, Berhasil Diamankan Polisi

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin News1
    • May 26, 2025
    • 1 min read
    Dua Pelaku Pencurian Mobil Pick Up di Taman Sidoarjo, Berhasil Diamankan Polisi

    yenjzneuam.txtdariindonesia.id -

    Pencurian kendaraan bermotor jenis pick up yang terparkir di lahan kosong depan rumah di wilayah Taman, Sidoarjo, terjadi saat malam hari pada 7 Maret 2025. Dilakukan dengan cara mencongkel pintu melalui jendela pintu sebelah kiri menggunakan kawat, selanjutnya merusak kunci mobil untuk menyalakan mesin.


    "Tindak curanmor mobil pick up ini dilakukan saat malam hari, menyasar kendaraan yang terparkir di lahan atau pekarang rumah warga. Sebab itu kami imbau masyarakat agar selalu hati-hati saat memarkir kendaraan bermotornya," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin (26/5/2025).


    Pelaku ada tiga orang. Yang telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo adalah AW dan MS keduanya warga Taman, Sidoarjo. Sedangkan satu pelaku masih buron.


    "Setelah berhasil menyalakan mesin mobil, pelaku AW dan MS membawa kabur mobil hasil curian ke wilayah Madura untuk dijual dengan harga Rp.8.500.000, pembagiannya Rp. 2.000.000 hasil tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," lanjut AKP Fahmi kepada wartawan.


    Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan sesuai Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • PHDI Sidoarjo Apresiasi Profesionalitas dan Kepedulian Sosial Polri...

      • 29 Jun, 2025
    • Lomba Mewarnai dan Melukis Dalam Rangka HUT Bhayangkara...

      • 29 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id