Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Bhayangkara Ke-79

    • Admin News1
    • 01 Jul, 2025
  • Kado Hari Bhayangkara Ke-79, 129 Anggota Polresta Sidoarjo Dapatkan Kenaikan Pangkat

    • Admin News1
    • 01 Jul, 2025
  • Kapolresta Sidoarjo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79

    • Admin News1
    • 01 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 01 Jul 2025
    • Home

    Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO Amankan 2 Orang Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 11, 2025
    • 1 min read
    Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO Amankan 2 Orang Tersangka

    yenjzneuam.txtdariindonesia.id -

    Kota Madiun - Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


    Hal itu disampaikan oleh Kasihumas Polres Madiun Kota,Iptu Ubaidillah saat konferensi pers di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota Polda Jatim, Selasa (10/6).


    "Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan Dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH warga Wonosobo dan Semarang," kata Iptu Ubaidillah.


    Menurut Kasihumas Polres Madiun Kota, kedua pelaku ditangkap setelah Polisi melakukan pengintain di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Jumat, (6/6/2025).


    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik esek-esek daring berbasis aplikasi.


    "Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial," kata AKP Agus.


    Korbannya pun berganti-ganti karena kedua pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja.


    Dalam aksinya pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.


    ’’Dari pemeriksaan awal, tersangka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir,’’ kata AKP Agus.


    Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 400 ribu, kartu ATM, dan empat unit ponsel.


    Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU 21/2017 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.


    "Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,"pungkas AKP Agus. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Polresta Sidoarjo Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Bhayangkara Ke-79

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Kado Hari Bhayangkara Ke-79, 129 Anggota Polresta Sidoarjo Dapatkan Kenaikan Pangkat

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Sidoarjo Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis...

      • 01 Jul, 2025
    • Kado Hari Bhayangkara Ke-79, 129 Anggota Polresta Sidoarjo...

      • 01 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id