Most Visited

  • Menteri PANRB Kunjungi Polresta Sidoarjo, Matangkan 10 Direktorat PPA dan Perdagangan Orang di Tingkat Polda

    • Admin 29
    • 03 Jul, 2025
  • Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter Cari Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

    • Admin News1
    • 03 Jul, 2025
  • Polri Sampaikan Duka Cita dan Kerahkan Bantuan Evakuasi dalam Insiden KM Tunu Pratama Jaya

    • Admin News1
    • 03 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 03 Jul 2025
    • Home

    Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif

    Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 14, 2023
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif

    yenjzneuam.txtdariindonesia.id -



    KOTA PROBOLINGGO - Polisi mengamankan dua perempuan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN yang memakai dokumen palsu. 


    Dengan dokumen palsu itu, pelaku berhasil mencairkan kredit fiktif sebanyak puluhan juta rupiah.


    "Kami berhasil meringkus dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H.,S.I.K.,M.H,Selasa (14/11/2023).


    Kedua pelaku, kata Kapolres, merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat, yakni NMC (31), warga Kec. Klojen Kota Malang. Sedangkan satu tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW (45), warga Kec. Pakijasi Kab. Malang.


    "Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan online dengan menempatkan baju baju. Peruntukannya agar waktu survey oleh petugas Bank, usahanya terlihat nyata. Selain itu NMC juga memalsukan data berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Kutipan Akta Kematian untuk pengajuan kredit," paparnya.


    “ Sedangkan EW bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif tadi ”, tambahnya.


    Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Menteri PANRB Kunjungi Polresta Sidoarjo, Matangkan 10 Direktorat...

      • 03 Jul, 2025
    • Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter...

      • 03 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id